Nama : Otong Irwan
NPM : 25412613
KLS : 4IC01
BAB VIII
ASPEK BISNIS
DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN
PROSEDUR
PENDIRIAN BISNIS
Dalam melangsungkan suatu bisnis,
para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan
perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan
hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para
pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya
harus ada surat izin usaha untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling
populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri
khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya,
yaitu:
- Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
- Merupakan kumpulan modal/saham
- Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
- Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
- Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
- Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
- Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
- Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari)
- Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1)
- Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
- Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
- Permohonan pembuatan Srat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu
- Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap)
- Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan)
KONTRAK
KERJA
Kontrak kerja merupakan standar umum
dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap
perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara
pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan
kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak
masing-masing pihak.
Berikut ini
beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
1. Pengangkatan
2. Informasi Gaji
3. Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
4. Pemutusan Hubungan Kerja
2. Informasi Gaji
3. Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
4. Pemutusan Hubungan Kerja
KONTRAK BISNIS
Kontrak Bisnis merupakan suatu
perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para
pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis
adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian
kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang
mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis
harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Pengertian
Kontrak Bisnis Internasional
Kontrak Bisnis dilihat dari
unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis
Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun
yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah
ada tidaknya unsur internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar