Jumat, 20 November 2015

Tugas 7 (Sofskil) Etika Profisi # (25412613)

Nama : Otong Irwan
NPM  : 25412613
KLS   : 4IC01
 
 
BAB VII
PERATURAN DAN REGULASI IT

              Peraturan dan Regulasi IT terdapat dua sub yang pertama mengenai Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act(Malaysia) dan bagian kedua Council of Europe Convention on Cyber Crime. Sebelum masuk dalam pembahasan sebaiknya kita ketahui dulu definisi dari peraturan dan regulasi IT
 
             Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.

           Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Pembahasan bagian bagian dari Peraturan dan Regulasi IT

PERBEDAAN CYBER LAW
           Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
              Secara umum , materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
  1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE) 
  2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
  3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE) 
  4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
          Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001. Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,
Berikut ini adalah penjelasan adalah Cyber Law yang ada di beberapa negara lain :

Cyberlaw di Indonesia
            CyberLaw di Indonesia sudah mulai di rintis sebelum tahun 1999. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang mengenai cyberlaw tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. “Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana dengan baik”. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.
            Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

Cyberlaw di Thailand
        Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

Cyberlaw di Amerika Serikat
            Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
 
Pasal 5  : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7  : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8  : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9  : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 : Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.

Undang-Undang Lainnya :
  1. Electronic Signatures in Global and National Commerce Act 
  2. Uniform Computer Information Transaction Act 
  3. Government Paperwork Elimination Act 
  4. Electronic Communication Privacy Act
  5. Privacy Protection Act 
  6. Fair Credit Reporting Act 
  7.  Right to Financial Privacy Act 
  8. Computer Fraud and Abuse Act
  9. Anti-cyber squatting consumer protection Act 
  10. Child online protection Act
  11. Children’s online privacy protection Act 
  12. Economic espionage Act 
  13. No Electronic Theft” Act

Undang-Undang Khusus :
  1. Computer Fraud and Abuse Act (CFAA) 
  2. Credit Card Fraud Act 
  3. Electronic Communication Privacy Act (ECPA) 
  4. Digital Perfomance Right in Sound Recording Act 
  5.  Ellectronic Fund Transfer Act 
  6. Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer 
  7. Federal Cable Communication Policy 
  8. Video Privacy Protection Act

Undang-Undang Sisipan :
  1. Arms Export Control Act
  2. Copyright Act, 1909, 1976 
  3. Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services 
  4. Privacy Act of 1974 
  5. Statute of Frauds
  6. Federal Trade Commision Act 
  7. Uniform Deceptive Trade Practices Act

Cyberlaw di Singapura
        The Electronic Transactions Act (ETA) Singapura memiliki cyberlaw yaitu The Electronic Transactions Act yang telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
ETA dibuat dengan tujuan :
          Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
          
         Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
        Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
          Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dan lain – lain.
          Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
         Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

Isi dari ETA mencakup hal – hal berikut ini :
  1.  Kontrak Elektronik adalah Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
  2. Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan adalah Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
  3. Tandatangan dan Arsip elektronik adalah Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore. Langkah yang diambil oleh Singapore untuk membuat ETA inilah yang mungkin menjadi pendukung majunya bisnis e-commerce di Singapore dan terlihat jelas alasan mengapa di Indonesia bisnis e-commerce tidak berkembang karena belum adanya suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa bisnis e-commerce di Indonesia aman seperi di negara Singapore.

Cyberlaw di Malaysia
       Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

Computer Crime Act (Malaysia)
         Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
        Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
         Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.

Council of Europe Convension of Crime Cyber Crime
        Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
            COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.  Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
  • Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
  • Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat. 
  • Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
          Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.

Sumber :
http://adityajanata-softskill.blogspot.co.id/2015/05/perbedaan-cyber-law-indonesia-computer.html
http://ahmadibrahim12.blogspot.co.id/2014/04/cyber-law-computer-crime-actmalaysia.html
https://pyia.wordpress.com/2012/05/01/peraturan-dan-regulasi-1/#more-476

Tugas 6 (Sofskil) Etika Profisi # (25412613)

Nama : Otong Irwan
NPM  : 25412613
KLS   : 4IC01
 
 
BAB VI
STANDAR MANAJEMEN
6.1       STANDAR MANAJEMEN
            A . Standar Manajemen Mutu
             Adopsi sistem manajemen mutu hendaknya suatu keputusan strategis suatu organisasi. Desain dan penerapan sistem manajemen mutu organisasi dipengaruhi oleh:
1.    lingkungan organisasi sendiri, perubahan dalam lingkungan tersebut, dan risiko yang terkait dengan lingkungan tersebut.
2.      kebutuhan yang berbeda.
3.      sasaran khusus.
4.      produk yang disediakan.
5.      proses yang digunakan,.
6.      ukuran dan struktur organisasi
B. ISO 9000
          ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
  1. Adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis.
  2. Adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas. 
  3. Tersimpannya data dan arsip penting dengan baik. 
  4. Adanya pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan.
  5. Secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
     Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label "ISO 9001 Certified" atau "ISO 9001 Registered".
     Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut.
ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini:
  1. ISO 9000 - Quality Management Systems - Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
  2. ISO 9001 - Quality Management Systems - Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
  3. ISO 9004 - Quality Management Systems - Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja. 
   C. Sistem Manajemen Produksi TQM
      TQM atau Total Quality Management (Bahasa Indonesia: manajemen kualitas total) adalah strategi manajemen yang ditujukan untuk menanamkan kesadaran kualitas pada semuaproses dalam organisasi. Sesuai dengan definisi dari ISO, TQM adalah “suatu pendekatan manajemen untuk suatu organisasi yang terpusat pada kualitas, berdasarkan partisipasi semua anggotanya dan bertujuan untuk kesuksesan jangka panjang melalui kepuasan pelanggan serta memberi keuntungan untuk semua anggota dalam organisasi serta masyarakat.”
       Filosofi dasar dari TQM adalah “sebagai efek dari kepuasan konsumen, sebuah organisasi dapat mengalami kesuksesan.”
Kendaraan yang digunakan dalam TQM:
  1. Manajemen Harian 
  2. Manajemen Kebijakan
  3. Manajemen Cross-functional 
  4. Gugus Kendali Mutu 
  5. TQM telah digunakan secara luas dalam manufaktur, pendidikan, pemerintahan, dan industri jasa, bahkan program-program luar angkasa dan ilmu pengetahuan NASA.
D.   Standar Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
       OHSAS 18001 = Standar Keselamatan dan Kesehatan
      Perkembangan perusahaan dan industri mempunyai korelasi dengan pekerja, Banyak Industri yang prosesnya berdampak negatif terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjanya seperti industri bahan kimia, jasa konstruksi, plastik, besi baja, dsb. Hal tersebut dapat berpengaruh pada meningkatnya biaya pekerja dan berpengaruh pada citra. Sejalan dengan hal ini maka industri-industri yang berdampak bagi pekerjanya harus mengelola lingkungan kerja nya agar dapat menurunkan dampak. Sikap kritis dari masyarakat dunia juga mendorong industri yang beresiko ke pekerja untuk menerapkan suatu sistem pengelolaan yang aman bagi pekerjanya. Latar belakang inilah yang melandasi pembentukan OHSAS 18001. OHSAS 18001 diakomodasikan untuk pengendalian operasional proses yang aman bagi pekerja.
E.    Standar Manajemen Lingkungan
        MENGENAL ISO 14001 SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN
      Ketika perusahaan beroperasi, maka proses bisnis yang dilakukan oleh perusahaan tersebut berpotensi untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik dampak positif maupun dampak negatif. Pada prinsipnya dampak yang timbul dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu dampak bio-kimia-fisik dan dampak sosial. Contoh dari dampak bio-fisik-kimia misalnya pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan keanekaragaman hayati, atau pengurangan cadangan air tanah. Semua jenis dampak ini akan memberikan resiko yang mempengaruhi bisnis yang dijalankan oleh perusahaan. Misalnya pencemaran air yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan, akan memberikan resiko pertanggungjawaban dalam bentuk tuntutan pidana dan tuntutan perdata, apakah tuntutan tersebut dari pemerintah, masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Beberapa manfaat penerapan ISO adalah:
  1. menurunkan potensi dampak terhadap lingkungan
  2. meningkatkan kinerja lingkungan
  3. memperbaiki tingkat pemenuhan (compliance) peraturan
  4. menurunkan resiko pertanggungjawaban lingkungan 
  5. sebagai alat promosi untuk menaikkan citra perusahaan
    F.  ISO 14000
         Evolusi Manajemen Lingkungan
        Perkembangan standar manajemen lingkungan seiring dengan perumusan Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang manajemen lingkungan sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu negara yang aktifmengikuti perkembangan ISO seri 14000 telah melakukan antisipasi terhadap diberlakukannya standar tersebut.Dalam mengantisipasi diberlakukannya standar ISO seri 14000, Indonesia sudah aktif memberikan tanggapan terhadap draf standar ISO sebelum ditetapkan menjadi Standar Internasional.
ISO 14000 di Indonesia
      Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan standar ISO 14000 dalam pengelolaan lingkungan di dunia industri. Seperti yang disebutkan di atas bahwa negara Indonesia telah menerapkan standar ISO dari tahun 1993. Hal ini terus dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000. Berbagai program seminar dan penelitian mengenai ISO 14000 terus dikembangkan di Indonesia. Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme pasar yang wajar.
Manfaat ISO 14000
      ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasarkan pada praktek – praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada lingkungan. Sistem ini dapat diterapkan berdampingan dengan ISO 9000. Manfaat dari ISO 14000 adalah :
  1. Pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi
  2. Untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga mencerminkan organisasi yang baik. 
  3. Dapat mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul. 
  4. Dapat menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap lingkungan. 
  5. Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan. 
  6. Dapat meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar. 
  7. Menunjukan ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkungan.
 

Tugas 5 (Sofskil) Etika Profisi # (25412613)

Nama : Otong Irwan
NPM  : 25412613
KLS   : 4IC01
 
BAB V
Standar - Standar Teknik
5.1       STANDAR TEKNIK
           Standard Teknik adalah merupakan serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasinya.
         Dibawah ini merupakan point-point ketentuan yang ada didalam standar kerja diantaranya sebagai berikut :
1.    Langkah-langkah kerja (step by step) yang harus dilakukan
2.    Perlengkapan kerja yang dibutuhkan
3.    Standar mutu hasil kerja masing-masing orang
4.    Kompetensi yang dibutuhkan oleh pekerjaan tersebut
           Dibawah ini adalah contoh standar teknik yang berada di dalam negeri dan diluar negeri :
  1. SNI  (Stndar Nasional Indonesia) adalah satu-satunya standar yang berlaku secaara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh panitia teknis dan ditetapkan oleh BSN.
  2. JIS (Japanese ndustrial Standar) Nippon Kogyo kikaku, Menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di jepang. Proses standarisasi dikordinasi oleh komite standar industsi di jepang dan dipublikasikan melalui Japan Standards Association.
  3. ASME (American Society of Medical Engineers) adalah salah satu organisasi stadar didunia yang menghasilkan sekitar 600 kode dan standar, mencakup bidang teknis, seperti komponen boiler, lift, pengukuran aliran fluida dalam saluran tertutup, crane, perkakas tangan, kancing dan peralatan mesin. 
  4. ASTM adalah organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standarisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM Internasional yang berpusat di Amerika Serikat. 
  5. BSI standar adalah Inggris Badan Standar Nasional (NSB) mewakili kepentingan Inggris dalam bidang ekonomi dan sosial di semua organisasi nasional Eropa 
  6. DIN (Deutsches Institut fur Normung) merupakan Institut jerman untuk Standardisasi, menawarkan pengembangan layanan untuk industri, negara dan masyarakat keseluruhan.
Kesimpulan :
      Didalam rekayasa manufaktur dan bisnis sangat lah penting bagi pemasok, pembeli dan pengguna bahan, produk atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standar teknik adalah jenis sebuah stanndar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standar teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar, organisasi perdagangan, perusahaan dan lain-lain.
 

Tugas 4 (Sofskil) Etika Profisi # (25412613)

Nama : Otong Irwan
NPM  : 25412613
KLS   : 4IC01
 
 
BAB IV
ORGANISASI PROFESI & KODE ETIK PROFESI
4.1   ORGANISASI PROFESI
        Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998),ada 3 Ciri-ciri Organisasi Profesi:
  1. Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
  2. Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi. 
  3. Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
4.2   KODE ETIK PROFESI
      Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
      Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Fungsi Kode Etik Profesi
        Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. 
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
     Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
        Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program  aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
        Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya
         Etika profesi merupakan standar moral untuk profesional yaitu mampu memberikan sebuah keputusan secara obyektif bukan subyektif, berani bertanggung jawab semua tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian serta kemampuan. Terdapat beberapa tujuan mempelajari kode etik profesi adalah sebagai berikut:
  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi 
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota 
  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi 
  5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi 
  6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi 
  7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat 
  8. Menentukan baku standarnya sendiri
 

Tugas 3 (Sofskil) Etika Profisi # (25412613)

Nama : Otong Irwan
NPM  : 25412613
KLS   : 4IC01
 
 
BAB III
PENGERTIAN PROFESI & PROFESIONALISME
3.1    PENGERTIAN PROFESI
       Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
3.2    PROFESIONALISME
         Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
  1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
  2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan. 
  3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
CIRI KHAS PROFESIONALISME
     Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesionalisme, yaitu:
  1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
  2. Suatu teknik intelektual. 
  3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan. 
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri. 
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya. 
  8. Pengakuan sebagai profesi. 
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi. 
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain
 

Tugas 2 (Sofskil) Etika Profisi # (25412613)

Nama : Otong Irwan
NPM  : 25412613
KLS   : 4IC01
 
 
BAB II
PENGERTIAN ETIKA
2.1    PENGERTIAN ETIKA
         Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
      Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
       Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
 
Fungsi Etika :
  1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan. 
  2. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. 
  3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
  1. Kebutuhan Individu
  2. Tidak Ada Pedoman 
  3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi 
  4. Lingkungan Yang Tidak Etis 
  5. Perilaku Dari Komunitas
Etika Akuntansi
      Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
      Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.

Tugas 1 (Sofskil) Etika Profisi # (25412613)

Tugas (Sofskil) Etika Profisi # (25412613)

Nama : Otong Irwan
NPM  : 25412613
KLS   : 4IC01
BAB I
PROFIL PRIBADI
1.1   PROFIL PRIBADI
      Otong Irwan, lahir dan besar di pinggiran Majalengka, sebuah kota Kabupaten sunyi dekat Cirebon. Sekolah SD di SDN IV Mekarjaya, lanjut sekolah ke SMPN2 Kertajati, dan lanjut sekolah ke SMK YPGU Sumedang dan akhirnya sekarang kuliah di Universitas Gunadarma.
     Setelah beruntung bisa masuk kuliah. Saya masuk Universitas Gunadarma dengan ngambil jurusan Teknik Mesin, saya ngambil jurusan Teknik Mesin karena saya melanjutkan ilmu yang saya dapat dari SMK. Pertama saya masuk Gunadarma saya tidak mempunyai teman karena yang melanjutkan ke Universitas Gunadarma yang dari Majalengka Cuma saya seorang, setelah masuk pertama kali saya langsung mempunyai teman dan berbaur dengan yang lainnya lama-lama saya mempunyai banyak teman.
       Saya tinggal bersama saudara/kakak saya di cibubur, selama tinggal bersama kakak saya selalu membantu pekerjaan yangg dapat saya bantu dan selama 3 tahun tingga bersama kakak saya, saya berpikir ingin lebih mandiri dan saya ngontrak sendiri dan mencari kerja buat tambahan uang jajan, dan pada akhirnya saya mendapatkan peluang berwirausaha memanfaatkan hasil panen semangka dari kampung, sehingga saya berdikusi bersama bapak saya dan modal buat usaha diberikan oleh orang tua. Alhamdulillah usahanya lancar.
Organisasi
     Dalam Jurusan Tenik Mesin ada himpunan yaitu HMMG (Himpunan Mahasiswa Mesin Gunadarma), dalam himpunan alhamdulilah saya dipercaya sebagai seksi olahraga, dengan saya diperca oleh teman-teman sebagai seksi olahraga, saya selalu mengadakan latihan futsal di kampus H dan saya sebagai kordinator atau pengatur jadwal futsal karna saya yang selalu memboking lapangan.
Masyarakat
     Saat saya tinggal di cibubur di kampung DDN dan saya selalu berbaur dengan masyarakat setempat, berbaur dengan anak muda maupun bapak-bapak, dan pada akhirnya saya di angkat sebagai anggota atau Tim sukses karang taruna, saya selalu mengikuti kegiatan yang di adakan oleh karang taruna ataupun RT karena RT dan karang taruna bekerja sama demi memajukan kampung.