Jumat, 20 November 2015

Tugas 9 (Sofskil) Etika Profisi # (25412613)

Nama : Otong Irwan
NPM  : 25412613
KLS   : 4IC01
 
 
 BAB IX
KONSULTAN ENGINEERING
 

Konsultan Engineering

               Konsultan adalah individu yang biasanya bekerja untuk diri mereka sendiri tetapi juga dapat berhubungan dengan sebuah perusahaan konsultan. Mereka, untuk biaya, memberikan saran atau menyediakan layanan dalam bidang pengetahuan khusus atau pelatihan. Sebagian besar konsultan membawa kehidupan mereka sendiri dan asuransi kesehatan, membayar pajak mereka sendiri, sebagian besar memiliki alat sendiri dan peralatan mereka. Konsultan dapat bekerja sendiri dengan staf atau klien
            Konsultan dapat memainkan peran multi-faceted. Mereka dapat, misalnya fungsi sebagai penasihat, pemecah masalah, atasan, generalis, stabilisator, pendengar, penasihat, spesialis, katalis, manajer atau kuasi-karyawan. Pekerjaan yang sebenarnya bahwa konsultan untuk melakukan satu perusahaan lain dapat sangat bervariasi, akun pajak yaitu untuk dekorasi kantor. Namun, alasan yang mendasari khas yang konsultan disewa bersifat universal. Suatu masalah ada dan pemilik atau manajer perusahaan telah memutuskan untuk mencari bantuan ahli.

            Konsultan dapat disewa ketika perusahaan mungkin tidak memiliki siapapun di staf mampu memecahkan masalah tertentu. Pada saat seperti itu, kurva belajar yang mahal pada bagian dari staf teknik dikaitkan dengan proyek. Salah satu contoh adalah menggunakan konsultan sebagai alternatif selama tahap pengembangan produk baru. Mempekerjakan konsultan dengan pengalaman di daerah tertentu maka dapat memotong hari, minggu atau bahkan berbulan-bulan dari jadwal proyek. Selain itu, ia dapat membantu staf menghindari kesalahan mereka dinyatakan dapat membuat. Ketika proyek mencapai titik tertentu, staf permanen kemudian dapat mengambil alih.
            Konsultan dapat berhubungan langsung dengan pemilik dan manajemen atas. Dalam perannya ini, konsultan dapat memberikan titik pihak ketiga pandangan objektif. Tujuan kritis maka dapat diidentifikasi dan saran yang diberikan dalam keyakinan. Konsultan adalah alternatif dalam membantu dalam studi kelayakan atau dalam persiapan proposal. Mungkin manajer tidak dapat membenarkan pergeseran tugas anggota staf yang ada.

Tugas 8 (Sofskil) Etika Profisi # (25412613)

Nama : Otong Irwan
NPM  : 25412613
KLS   : 4IC01
 
 
BAB VIII
ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN
 

PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS

            Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
            Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada surat izin usaha untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
  • Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
  • Merupakan kumpulan modal/saham
  • Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
  • Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
  • Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
  • Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
  • Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.

    Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
    1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari)  
    2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1)  
    3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)  
    4. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan 
    5. Permohonan pembuatan Srat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu
    6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap)
    7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan)
     
KONTRAK KERJA
             Kontrak kerja merupakan standar umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
1. Pengangkatan
2. Informasi Gaji
3. Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
4. Pemutusan Hubungan Kerja

KONTRAK BISNIS
         Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.

Pengertian Kontrak Bisnis Internasional
          Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional.